rss_feed

Desa Sriwungu

Jl. Asmosuwito RT. 001 RW. 001 Pekon Sriwungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu
Banyumas Banyumas Pringsewu Pringsewu Provinsi Lampung , Kode Pos 35373

082186069202 mail_outline pekonsriwungu50@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • ELISABET DIANI, S.E

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • SUMUNAR

    Sekretaris Pekon

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Agustus 2024 23:59:13
  • NEVI VILANTI, S.Kom

    Bendahara Pekon

    Tidak Ada di Kantor
  • DWI GALIH ROMADONA

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
  • DINA RIDAWATI

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • INDAH MUASIROH, S,Pd

    Kaur TU Dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
  • AL MUSONI

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • DALDIRI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SUKADI

    Kadus I

    Tidak Ada di Kantor
  • AHMAD ROKIB

    Kadus II

    Tidak Ada di Kantor
  • ARIF TRI PRASETYO, S.Psi

    Operator Pekon

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON SRIWUNGU KEC. BANYUMAS KAB. PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG - SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1446 H -
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

0

Bulan Lalu

0

Tahun Ini

1

Tahun Lalu

2

Total
fingerprint
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat LPM Desa

05 Juni 2020 09:41:08 57 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

 

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan
  4. Pemberdayaan masyarakat dan 
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

 

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan. 

Nama-nama ketua dan anggota LSM di Pekon Sriwungu adalah sebagai berikut :

No.

Jabatan

Nama

1.

Ketua

SUMANTO

2.

Wakil Ketua

PAWIT RIYANTO

3.

Sekretaris

NINING YULIA

4.

Wakil Sekretaris

SAMIONO

5.

Bendahara

SURATMAN

6

Anggota

AHMAD YANI

7.

Anggota

SURYADI

8.

Anggota

SUBANDI

9.

Anggota

JAYA SAPUTRA

 

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
08:00:00 16:00:00
Selasa
08:00:00 16:00:00
Rabu
08:00:00 16:00:00
Kamis
08:00:00 16:00:00
Jumat
08:00:00 16:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


account_circle Pemerintah Desa

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Asmosuwito RT. 001 RW. 001 Pekon Sriwungu Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu
Desa : Sriwungu
Banyumas : Banyumas
Pringsewu : Pringsewu
Kodepos : 35373
Telepon : 082186069202
No. HP :
Email : pekonsriwungu50@gmail.com

message Komentar Terkini

  • person Penduduk Biasa

    date_range 14 September 2016 06:09:16

    Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan [...]

insert_photo Galeri

contacts Media Sosial

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 466
Kemarin : 1.186
Total Pengunjung : 824.586
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.15.22.202
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.514.075.800,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.596.014.933,66
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 81.939.133,66
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 45.000.000,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.001.846.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 39.500.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 421.729.800,00
0 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0,00 | Rp. 6.000.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 528.490.860,66
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 734.478.927,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 20.890.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 175.713.146,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 136.442.000,00
0 %